Kejari melimpahkan kasus kredit Perumda BPR Bank Cirebon ke pengadilan - ANTARA News Jawa Barat
Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit Perumda BPR Bank Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika S. Sembiring di Cirebon, Kamis, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sejak Rabu (26/8) terhadap tiga terdakwa berinisial DG, ZA, dan AS.
“Penuntut umum pada Kejari Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” katanya.
Ia menyampaikan DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA selaku Kepala Bagian Kredit, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional.
Perkara tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pemberian serta pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon selama periode 2017 hingga 2024.
Roy mengatakan hasil penyidikan menemukan, adanya dugaan proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Penyimpangan yang ditemukan antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, analisis serta persetujuan kredit secara proforma, dan pelengkapan dokumen setelah pencairan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan para terdakwa diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam pengajuan dan pencairan kredit.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Ia mengemukakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17,35 miliar.
Setelah pelimpahan berkas perkara, kata dia, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
“Ketiga terdakwa selanjutnya akan menjalani proses persidangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ucap dia.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Kejari Kota Cirebon kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti pada Senin (10/8).
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.