Kejari Gorontalo Utara musnahkan barang bukti 16 perkara - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Aditya Narwanto di Gorontalo Utara, Rabu, mengatakan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Aditya.
Ia mengatakan setelah proses persidangan selesai, pelaksanaan eksekusi tidak hanya berkaitan dengan terpidana, tetapi juga dapat mencakup eksekusi badan, uang pengganti, denda, maupun barang bukti.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara dengan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing.
Aditya mengatakan seluruh proses eksekusi terhadap perkara tersebut telah diselesaikan oleh Kejari Gorontalo Utara.
Ia juga mengapresiasi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait yang mendukung kegiatan tersebut.
Menurut dia, komunikasi dan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Gorontalo Utara Didin Maryanto Radjak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung untuk periode perkara Oktober 2025 hingga Mei 2026.
Dari 16 perkara tersebut, delapan merupakan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 2,1277 gram.
Selain itu, terdapat lima perkara tindak pidana perlindungan anak, satu perkara tindak pidana kekerasan seksual, satu perkara penganiayaan dengan barang bukti senjata tajam berupa parang, serta satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan barang bukti ganco atau pengait ikan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain alat isap, bong, telepon seluler, dan pakaian.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan air serta sabun, kemudian dimasukkan ke dalam tanah.
Barang bukti senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong atau gerinda, sedangkan barang bukti pakaian dibakar.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf mengatakan pemerintah daerah terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi langkah untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, ia berharap upaya penegakan hukum di Gorontalo Utara semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
"Sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, kekerasan seksual, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya," kata Nurjana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Kapolres Gorontalo Utara, perwakilan Kodim 1314/Gorontalo Utara, Satuan Radar 207 Kwandang, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gorontalo Utara, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.