gop-crypto.vip

Kejagung Ungkap Sudah Hampir Dua Pekan Pelajari Kasus Febrie yang Dilimpahkan Kortas Tipidkor

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Fokus penyidik saat ini adalah mempelajari secara menyeluruh tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, proses pendalaman terhadap perkara tersebut telah berlangsung hampir dua pekan sejak berkas dan barang bukti diterima dari penyidik Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, waktu tersebut dimanfaatkan untuk melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Baca Juga

"Kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Hampir Dua Pekan Pelajari Bukti dari Kortas Tipidkor

Baca Juga

Rudi menjelaskan, Tim 9 Kejagung tidak langsung melanjutkan proses pemeriksaan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri dan penyidik Polda. Sebaliknya, tim lebih dahulu mengkaji seluruh alat bukti yang telah diserahkan.

Asesmen dilakukan terhadap dokumen maupun barang bukti hasil penyidikan sebelumnya. Dari proses tersebut, Kejagung kemudian menemukan dasar untuk memperluas penyidikan melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengatakan, hasil kajian tersebut menjadi alasan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

"Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 Juli 2026 kami menerbitkan sprindik nomor tiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.

Sprindik Baru Terbit Setelah Temuan Barang Bukti

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudi menerangkan, penerbitan sprindik dugaan TPPU dilakukan agar seluruh barang bukti yang telah ditemukan dapat dianalisis secara komprehensif dalam satu rangkaian penyidikan.

Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan bukti baru yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti mengabaikan tiga perkara awal yang telah dilimpahkan, melainkan untuk menyinergikan seluruh alat bukti sehingga konstruksi perkara menjadi lebih terang.