Kejagung limpahkan enam tersangka MBG ke Kejari Jakpus
Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya
Jakarta (ANTARA) - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, memerinci bahwa enam tersangka itu adalah Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode bulan Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026.
Kemudian, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026.
Baca juga: Kejagung periksa ASN BGN terkait kasus korupsi MBG
Lalu, Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 sampai Juni 2026.
Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Terakhir, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” katanya.
Baca juga: Kejagung periksa "supplier" ompreng terkait kasus MBG
Untuk selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, akan dilimpahkan secara menyusul.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi MBG ini sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun,” katanya.
Baca juga: Kejagung periksa 12 saksi dalam penyidikan kasus korupsi MBG
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.