gop-crypto.vip

Kebijakan zero ODOL diharapkan bisa diterapkan awal 2027 - ANTARA News Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengungkapkan kebijakan zero over dimension and over loading (ODOL) diharapkan dapat diimplementasikan pada awal tahun 2027.

"Jadi mudah-mudahan di awal tahun depan kebijakan zero ODOL sudah bisa diimplementasikan," ujar Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK Djoko Hartoyo dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa.

Djoko mengatakan bahwa kunci penting agar implementasi kebijakan zero ODOL dapat berjalan baik yakni adanya penindakan.

"Ini kuncinya tentunya di penindakan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memperkuat implementasi kebijakan menuju zero penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) pada 2027 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir guna meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan banyak yang melihat masalah ODOL hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi dia menekankan semua pihak harus melihat hal itu sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir karena ada ekosistem angkutan logistik di dalamnya.

Menurut dia, diperlukan komitmen dari seluruh pihak baik dari kementerian dan lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat untuk merealisasikan zero over dimension over load 2027.

Ia mengatakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan yang menyeluruh itu didasarkan dari rencana aksi yang telah disusun oleh pemerintah.

Ia menyebut saat ini semua pemangku kepentingan yang terlibat tengah memproses langkah-langkah untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada dalam ekosistem angkutan logistik, agar masalah truk lebih dimensi dan muatan dapat ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Sementara itu, di sisi pengawasan, Aan menilai pemerintah juga perlu terlibat sejak awal untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis hingga nantinya bisa menerapkan penegakan hukum yang lebih konsisten.

Menurutnya, pengawasan harus dimulai dari titik pemuatan barang, lalu diperkuat dengan deteksi digital di jalan, integrasi data, dan penegakan hukum sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi logistik juga terawasi dan patuh dengan ketentuan yang ada.

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.