KBRI Australia dan Singapura Tak Punya Arsip Dokumen Riwayat Pendidikan Gibran
Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, turut hadir secara online atau daring yakni Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti sementara atase Pendidikan KBRI Canberra Australia diwakili oleh Yuli Rahmawati.
Baca Juga
Keduanya, menyatakan tak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran.
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menampilkan rekaman atau arsip pendidikan Gibran. Sebab, Nur Aeni memaparkan terkait sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
Baca Juga
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
Kemudian, Hakim Saldi menegaskan bahwa dokumen tersebut sederajat dengan SLTA.
"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya hakim Saldi.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Hakim Saldi juga bertanya hal yang sama ke Yuli. Namun, Yuli mengatakan KBRI Canberra Australia juga tak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya hakim Saldi.
"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.