gop-crypto.vip

Kasus suap eks Ketua Ombudsman, Direktur Toshida jalani sidang perdana

Kasus suap eks Ketua Ombudsman, Direktur Toshida jalani sidang perdana

Kamis, 27 Agustus 2026 19:43 WIB

Image Print

Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, Laode Sinarwan Oda, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda memberikan suap senilai Rp675 juta kepada mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

"Terdakwa La Ode Sinarwan (kasus suap eks Ketua Ombudsman) agenda pembacaan dakwaan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Hery telah terlebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman hadapi sidang perdana perkara korupsi nikel

Selain itu, LHP tersebut diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Tak hanya dari La Ode Sinarwan, Hery diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Terdapat pula dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.