gop-crypto.vip

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Banda Aceh, VIVA – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Baca Juga

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2026..penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pada (21/10/26).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (17/10/26).

Baca Juga

Dizha menjelaskan, dari tujuh anak yang dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatannya.

"Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok siswa lainnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada (21/10/26). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.

Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Halaman Selanjutnya

Dizha menegaskan, proses hukum terhadap keenam anak tersebut tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.