Kasus kuota haji, hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut
Kasus kuota haji, hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut
Kamis, 27 Agustus 2026 19:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam tanggapannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar menolak seluruh nota perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menolak perlawanan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.
Dengan begitu, Hakim Ketua menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9).
Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalil pokok perlawanan terkait kompetensi absolut tidak diterima.
Sementara perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, kata Hakim Ketua, sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Baca juga: Berkas perkara Yaqut Cholil dkk resmi dilimpahkan KPK ke JPU
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.