Kasus Jampidsus Jadi Ujian Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
AKURAT.CO Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini menjadi ujian besar bagi konsistensi politik hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang independen dan bebas intervensi.
Apabila penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang cukup, maka negara harus memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
"Peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum. Lebih dari itu, ini menjadi ujian terhadap kredibilitas negara dalam membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan. Publik akan menilai apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo selama ini berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu, pemerintah kini dituntut menunjukkan konsistensi antara komitmen politik dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Iwan menilai terdapat tiga pesan politik yang muncul dari dinamika tersebut. Pertama, Presiden perlu menjaga independensi aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu yang diduga terlibat tindak pidana.
Kedua, pemerintah harus memastikan proses hukum tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum yang justru dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sinergi antara institusi penegak hukum harus tetap dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik.
Ketiga, Iwan menekankan bahwa penanganan perkara harus sepenuhnya didasarkan pada alat bukti dan akuntabilitas. Dia mengingatkan agar negara menghindari praktik trial by media maupun kriminalisasi, karena keduanya sama-sama berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum.
"Dalam perspektif politik, Presiden Prabowo justru memiliki peluang memperkuat legitimasi pemerintahannya apabila mampu memastikan proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek," ujarnya.
Baca Juga: BISON Indonesia Desak Polri Usut Dugaan Korupsi Jampidsus
Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya intervensi atau perlakuan berbeda terhadap aktor tertentu, maka kepercayaan publik terhadap agenda reformasi hukum akan terdampak.
Selain itu, Iwan menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga penegak hukum.
Reformasi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus memperkuat sistem pengawasan internal, integritas aparatur, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas.