gop-crypto.vip

Kasus gratifikasi eks bupati dan sekda masih penyelidikan

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati memastikan kasus dugaan gratifikasi bupati dan sekretaris daerah periode jabatan 2018–2023 hasil pengembangan putusan pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 masih penyelidikan.

"Pengembangan kasus Chromebook itu masih penyelidikan, masih berproses," kata Gusti Ayu di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Dalam rangkaian penyelidikan ini, kejaksaan masih fokus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.

Perihal siapa saja pihak yang telah menjalani klarifikasi jaksa, Gusti Ayu memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena penanganan berjalan di tahap penyelidikan.

"Kalau soal itu belum dapat kami ungkap karena perkara masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Ia hanya menyatakan bahwa penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen jaksa untuk memperkuat fakta pidana sesuai perintah majelis hakim yang disampaikan dalam amar putusan enam terdakwa.

Dalam putusan dua terdakwa terakhir dari perkara korupsi Chromebook pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Senin (22/6), majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin menyampaikan dalam amar agar jaksa melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Penetapan tersangka korupsi Desa Kotaraja tunggu hasil audit

Ada dua orang yang disebut secara terang benderang ikut menikmati uang korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar tersebut.

Mereka adalah Sukiman Azmy yang kini berstatus mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik yang kembali menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim turut menyebut Sukiman menerima uang Rp1,3 miliar dan Juaini Taofik senilai Rp500 juta.

Enam terdakwa yang telah melaksanakan proses hukum hingga tingkat banding ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026