Kasus Dugaan Penipuan Investasi Berakhir Damai, Ruben Onsu Kembalikan Rp3,5 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu berakhir melalui kesepakatan damai. Perdamaian tersebut ditempuh setelah pihak Ruben dan pelapor menjalani proses komunikasi serta mediasi.
Kesepakatan itu membuat pihak pelapor sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan yang dipilih kedua pihak untuk mengakhiri persoalan tersebut.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Ruben telah mengembalikan kerugian pokok investasi kepada pelapor berinisial DM. Nilai dana yang dikembalikan mencapai Rp3,5 miliar dan disebut telah dibayarkan secara penuh.
"Apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.
Setelah dana dikembalikan, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi. Laporan tersebut sebelumnya dibuat pada Agustus 2025 dan kini diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak.
"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.
Pencabutan laporan tersebut juga berkaitan dengan status hukum Ruben dalam perkara tersebut. Jhon LBF yang turut mendampingi proses perdamaian menyebut penghentian penyidikan akan dilakukan setelah laporan dicabut dan status tersangka Ruben diharapkan gugur.
"Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur," jelas Jhon LBF.
Baca Juga: Siap Kalah, Terungkap Tujuan Utama Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak: Dia Ingin...
Ruben mengungkapkan persoalan sebelumnya turut dipengaruhi kesulitan menjual aset pribadi untuk memenuhi kewajibannya. Ia menyebut proses tersebut tidak mudah dalam kondisi ekonomi saat ini dan menjadikan perkara itu sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama bisnis.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu," pungkas Ruben Onsu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy