gop-crypto.vip

Karina Ranau Kecewa Polisi Tak Tahan Tersangka Dugaan Penganiayaan

Jakarta -

Polisi menetapkan kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, tersanga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu disampaikan Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur usai gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin. Ia mengatakan penyidik kini menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ya mudah-mudahan prosesnya berjalan terus, sesuai on the track ya, dan tidak lama lagi berkas bisa kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kompol Mansyur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah berstatus tersangka, Mansyur menjelaskan penyidik tidak melakukan penahanan. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.

"Ya, karena sesuai dengan ancaman hukumannya... ancaman pidananya. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujarnya.

Mansyur menambahkan, penyidik juga menerapkan pasal yang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tersangka kini, dijerat dengan pasal dugaan penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.

"Ya, untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Hukuman penjara ancamannya 6 bulan," ucapnya.

Keputusan polisi yang tidak menahan tersangka menuai kekecewaan dari pihak Karina Ranau. Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, mengaku berharap tersangka ditahan, namun tetap menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan.

"Kecewa, pastinya kecewa ya. Kami pengennya ditahan, terlapor ditahan. Tapi balik lagi, semua itu kan haknya penyidik. Kami hanya bisa meminta, namun keputusan semuanya ada di tangan penyidik, seperti itu," kata Hendro.

Meski begitu, Hendro memastikan pihaknya tetap akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebelumnya, pihak Karina juga telah menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice karena korban masih mengalami trauma.

(fbr/wes)