gop-crypto.vip

Karawang perluas akses edukasi kesehatan reproduksi bagi disabilitas

Jakarta (ANTARA) -

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses edukasi kesehatan reproduksi dan kebersihan menstruasi bagi remaja putri penyandang disabilitas.

Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Hardi Hermawan mengatakan anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, termasuk pemahaman mengenai manajemen kebersihan menstruasi dan perawatan diri.

"Kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta seperti Unicharm sangat penting untuk menjangkau kelompok rentan ini agar tidak ada satu pun remaja putri yang tertinggal dalam menerima informasi kesehatan dasar," kata Hardi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Uni-Charm Indonesia raih sertifikat CoC, pastikan produk diolah benar

Upaya tersebut diwujudkan melalui edukasi kesehatan menstruasi dan kebersihan diri bagi puluhan siswi tunarungu di SLB B Tunas Harapan, Karawang, pada Rabu (12/8), hasil kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dengan Unicharm Indonesia.

Kegiatan bertajuk "Love Your Possibilities: We Can!" itu dirancang secara interaktif dengan menggunakan alat bantu visual dan media bergambar, serta dukungan penerjemahan bahasa isyarat oleh guru pendamping agar materi lebih mudah dipahami peserta.

Materi edukasi meliputi cara menjaga kebersihan diri selama menstruasi, memilih pembalut sesuai kebutuhan, serta memahami mitos dan fakta seputar menstruasi.

Hardi menilai pemenuhan hak kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus perlu didukung akses informasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh pengetahuan kesehatan dasar secara setara.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 yang diterbitkan pada Desember 2024 mencatat lebih dari 75 persen anak penyandang disabilitas belum memperoleh akses pendidikan yang memadai.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas kesehatan dan kesehatan reproduksi.

Baca juga: Unicharm luncurkan produk ramah lingkungan dari sumber alami

Baca juga: YKPI dan Unicharm gelar edukasi deteksi kanker payudara ke 400 remaja

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.