Kapolda Riau Tinjau Langsung Kerusakan Mangrove 118 Hektare, 2 Tersangka Dijerat
Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB
Rokan Hilir, VIVA – Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga
Kunjungan itu dilakukan setelah Polda Riau mengungkap dua kasus tindak pidana lingkungan yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan pesisir tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam peninjauan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Alfa Faroqi, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Baca Juga
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove di lokasi itu diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Kapolda menegaskan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Baca Juga
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Irjen Herry.
Menurut dia, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan mencegah kerusakan lingkungan terus berulang.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, khususnya yang mengancam kelestarian hutan dan kawasan pesisir.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus pertama ditangani Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dari Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, perkara kedua ditangani Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.