Kaltim selaraskan program pengurangan emisi pada 167 komunitas adat - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyelaraskan sejumlah program pengurangan emisi gas rumah kaca yang menyasar 167 komunitas masyarakat hukum adat, sekaligus sebagai jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugiyanti, menyampaikan hal tersebut dalam rapat sinkronisasi pelaksanaan program pengakuan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Samarinda, Selasa.
"Sebanyak 167 komunitas MHA saat ini sedang dan akan dilakukan pendampingan melalui berbagai program. Jumlah yang cukup besar ini tentu memerlukan langkah strategis, kerja keras, serta kolaborasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.
Rincian pendampingan untuk 167 komunitas tersebut mencakup Program Enabel yang menyasar 71 komunitas tersebar di Mahakam Ulu, Kutai Barat, Paser, serta Kutai Kartanegara.
Kemudian Program GCF yang akan diluncurkan secara resmi pada 1 Oktober mendatang menyasar 27 komunitas di lima kabupaten, yakni Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.
Sementara melalui APBD Perubahan Provinsi Kaltim 2026, pemerintah setempat akan menyalurkan dukungan bagi 15 komunitas di Mahakam Ulu, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
Saat ini, katanya, Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan (Pokja P4) MHA telah mencatat sebaran komunitas MHA di Kaltim sebanyak 516 kelompok. Dari data ini, sebanyak 287 komunitas akan menjadi calon penerima manfaat dari Program FCFP-Carbond Fund.
Sementara terdapat 54 komunitas sedang berproses mendapatkan pengakuan MHA dari kabupaten, yang 22 di antaranya telah dilakukan verifikasi teknis oleh Panitia MHA pada sejumlah kabupaten.
Seluruh langkah ini berjalan di bawah koordinasi Pokja P4MHA bentukan Pemprov Kaltim, guna memastikan sinergi antarprogram sekaligus mengatasi berbagai kendala, seperti minimnya informasi yang diterima masyarakat adat, keterbatasan tenaga pendamping, penyelesaian batas wilayah adat yang belum tuntas, hingga optimalisasi peran panitia MHA di tingkat kabupaten.
"Pokja P4MHA ini sangat istimewa karena selain peran yang besar juga menjadi satu-satunya pokja yang ada di Indonesia, jadi dari provinsi lain sudah ada yang nanya tentang peran pokja ini bagi MHA," kata Siti.
Ia melanjutkan, pengakuan terhadap MHA tidak sekadar soal administrasi dan kelembagaan, melainkan harus diikuti pemberdayaan agar masyarakat mampu mengembangkan potensi wilayahnya sekaligus berkontribusi nyata pada target penurunan emisi nasional.
Sedangkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia pada 2030 mencapai 31,89 persen secara mandiri atau 43,20 persen apabila didukung kerja sama internasional.
Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.