gop-crypto.vip

Kabupaten Sigi alokasikan tambahan dana transfer untuk gaji PPPK

Kabupaten Sigi alokasikan tambahan dana transfer untuk gaji PPPK

Rabu, 9 September 2026 19:52 WIB

Image Print

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae. ANTARA/Moh Salam

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengalokasikan tambahan dana transfer pemerintah pusat dalam APBD Perubahan 2026 untuk pembayaran gaji PPPK dan program prioritas daerah.

"Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Bora, Rabu.

Rizal mengatakan penyesuaian penerimaan daerah dalam Perubahan APBD 2026 dipengaruhi perubahan regulasi pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Menurut dia, regulasi tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) 2026.

"Untuk pendapatan transfer pada APBD perubahan mencapai Rp1,11 triliun, yakni bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen," ujarnya.

Ia mengatakan perubahan target pendapatan daerah juga dipengaruhi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, termasuk penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Tentunya pemerintah daerah berkomitmen menerapkan prinsip money follows program agar setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan jelas dengan target kinerja dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Sigi menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai 4.105 orang, terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026