gop-crypto.vip

Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Joao mengatakan para manajer kopdes tersebut akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Adapun status pegawai BUMN berada di bawah Agrinas.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (23/9) melansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan status tersebut akan berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional kopdes.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.

"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.

[Gambas:Youtube]

Joao mengatakan terdapat kemungkinan para manajer tersebut nantinya mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan mengenai hal tersebut baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.

"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," pungkasnya.

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional.

Penempatan manajer kopdes berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

(ins)