Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.08 WIB dengan pengawalan personel kepolisian.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, untuk menjalani pemeriksaan sekaligus proses administrasi, menjelang pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yaqut hanya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara objektif.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
"Bismillah, bismillah. Semoga kebenaran terungkap," katanya singkat.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjeratnya, Yaqut memilih belum mau memberikan penjelasan.
"Nanti ya setelah ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK pada hari ini menjadwalkan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara korupsi kuota haji diperkirakan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menduga para tersangka berperan dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Penyidik menilai pembagian kuota tambahan diubah dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi komposisi 50 banding 50, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sejumlah pihak juga diduga menerima pemberian uang terkait pengaturan kuota tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Baca Juga: Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang, KPK Terus Dalami Skandal Kuota Haji
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.