Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Diseleksi AHWA
Penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diusulkan dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Ketua PBNU, Hanief Saha Ghafur, menilai AHWA tidak semestinya hanya berperan dalam memilih Rais Aam, tetapi juga perlu diperkuat untuk menyeleksi calon Ketua Umum PBNU.
Menurut Hanief, langkah tersebut penting agar kepemimpinan NU lahir melalui proses seleksi yang mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi.
"Sistem yang dibangun bukan sekadar election, tetapi selection. Artinya, pemimpin dipilih berdasarkan kualifikasi dan kemampuan, bukan semata-mata melalui kontestasi politik," ujar Hanief dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menilai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU perlu lebih mengedepankan kualifikasi calon dibandingkan sekadar kontestasi elektoral. Menurutnya, penguatan AHWA dapat menjadi bagian dari upaya menjaga proses tersebut tetap sesuai dengan karakter dan tradisi NU.
Atas dasar itu, Hanief menilai peran AHWA perlu diperluas. Ia menyebut AHWA sebagai hasil ijtihad kelembagaan yang perlu diperkuat agar mampu menghasilkan kepemimpinan yang lebih ideal bagi organisasi.
Hanief menjelaskan, AHWA merupakan mahalul ijtihad atau ikhtiar organisasi untuk terus menyempurnakan sistem pemilihan agar semakin sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah. Karena itu, menurutnya, ruang lingkup AHWA sudah saatnya diperluas.
"AHWA tidak hanya memilih Rais Aam, tetapi juga menyeleksi Ketua Umum PBNU sehingga keduanya benar-benar memiliki kecocokan dalam menjalankan roda organisasi," katanya.
Menurut Hanief, harmonisasi antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu kunci untuk menjaga soliditas organisasi. Ia mengusulkan agar AHWA menyeleksi calon-calon terbaik sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada muktamirin.
Dengan mekanisme tersebut, hak muktamirin untuk memilih tetap terjaga. Namun, calon yang tersedia telah melalui proses seleksi yang objektif dengan mempertimbangkan kapasitas dan keserasian kepemimpinan.
"AHWA dapat menyodorkan tiga orang (Rais Aam, Ketua Umum PBNU, dan Sekretaris Jenderal PBNU). Selanjutnya muktamirin tetap memiliki hak memilih," jelasnya.
Selain mendorong penguatan peran AHWA, Hanief menekankan pentingnya konsistensi terhadap aturan organisasi. Menurutnya, seluruh mekanisme pemilihan harus berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Tata Tertib Muktamar, serta Tata Tertib Pemilihan yang saling berkaitan.
"AD/ART menjadi landasan utama, kemudian dijabarkan dalam tata tertib muktamar dan tata tertib pemilihan. Dengan demikian, mekanisme pemilihan berjalan tertib, memiliki kepastian aturan, dan mampu menghasilkan kepemimpinan yang membawa kemaslahatan bagi NU," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.