IWF laporkan materi pelecehan seksual buatan AI melonjak
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan materi pelecehan seksual terhadap anak mengalami peningkatan tajam. Internet Watch Foundation atau IWF, organisasi yang membantu dan menangani penyebaran materi pelecehan seksual anak di internet, mengatakan jumlah gambar AI tahun ini mencapai 40% lebih tinggi dibandingkan dengan total tahun lalu.
Hal ini ditunjukkan melalui penemuan 6.310 gambar AI yang memenuhi kriteria hukum pelecehan seksual anak. IWF menilai bahwa temuan total ini meningkat dibandingkan dengan total tahun lalu yang mencapai lebih dari 4.500 (The Guardian, 05/10/2026).
Selain itu, analisis di Internet Watch Foundation menemukan materi pelecehan seksual anak pada paruh pertama 2026 yang lebih tampak seperti foto asli. Lonjakan kasus ini tak hanya ada pada gambar, tetapi juga mengalami peningkatan tinggi pada video. Sebagian visual tersebut menampilkan anak perempuan dan anak-anak dengan usia antara 7 hingga 13 tahun.
Organisasi IWF menyatakan bahwa angka-angka tersebut menegaskan perlunya regulasi hukum baru mengenai kecerdasan buatan.
Berdasarkan The Guardian (05/10/2026), Hannah Swirsky, kepala kebijakan di IWF, mengatakan bahwa ia mendukung seruan para anggota parlemen untuk “undang-undang yang mengikat mengenai AI” guna memaksa perusahaan-perusahaan mengembangkan model yang lebih aman. Seruan ini dia anggap sebagai tanggung jawab perusahaan teknologi untuk mengembangkan alat yang tidak dapat disalahgunakan.
Atas hal itu, seorang juru bicara pemerintah menyampaikan, “UK law is clear that child sexual abuse material is illegal, regardless of whether it is AI-generated or not.” Dengan hal ini, pemerintah Inggris akan melakukan larangan lebih jauh mengenai model AI yang digunakan untuk menciptakan materi pelecehan terhadap anak.
Pemerintah Inggris juga secara jelas menerangkan bahwa hukum Inggris tentang materi terkait merupakan tindakan ilegal. Terlepas dari apakah materi dihasilkan oleh AI atau tidak.
Penggunaan alat kecerdasan buatan untuk menciptakan tindakan pelecehan telah mendorong National Crime Agency dan IWF untuk mengimbau para orang tua dan wali agar tidak mengunggah foto anak-anak mereka di media sosial. Panduan tersebut menyarankan agar akun media sosial disetel ke mode privat atau hanya membagikan foto anak-anak kepada kerabat terdekat.