gop-crypto.vip

Indodax Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Bareskrim: Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, kegagalan sistem keamanan informasi pada platform keuangan sebesar Indodax mengindikasikan adanya kelalaian tata kelola di tingkat manajemen dan menabrak aturan hukum industri keuangan digital.

Dia menjelaskan, sebagai platform yang bergerak di industri teknologi finansial dan aset kripto, Indodax terikat oleh regulasi ketat terkait keandalan sistem teknologi informasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Aturan ini menegaskan bahwa jika terjadi kebocoran atau insiden siber, tanggung jawab utama berada di pundak platform.

Baca Juga: Sengketa BotXcoin Indodax Jadi Bukti CFX Tidak Berfungsi

Selain itu, semasa berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib tunduk pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi ini mewajibkan platform kripto terdaftar untuk menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta memiliki mitigasi ancaman siber yang andal.

Abdul Fickar menilai runtuhnya pertahanan digital Indodax sehingga menyebabkan kerugian masif yang diklaim mencapai Rp300 miliar menunjukkan adanya kegagalan tim IT internal korporasi dalam memitigasi kerentanan (vulnerability).

"Berdasarkan asas perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistemnya sendiri. Bukan justru melakukan aksi buang badan alias mencari kambing hitam," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Tindakan Indodax yang menyeret pegawainya ke meja hijau dicurigai kuat sebagai upaya untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga atau nasabah yang menjadi korban bobolnya sistem siber mereka.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih

"Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi," ujar Abdul Fickar.

Sebelumnya, Indodax menyeret seorang pegawai magang, Deflorio Arya Nizam, dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Juli 2026.

Dalam kasus ini Abdul Fickar melihat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan berpotensi salah sasaran atau error in persona.

Pasalnya, saksi dari pihak Indodax mengakui bahwa pelaku serangan, atau attacker, sistem siber mereka adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.

"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang," ujarnya.

Baca Juga: OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto, Indodax Kuasai Hampir Separuh Pengguna Nasional

Abdul Fickar mengingatkan bahwa skenario pengalihan kesalahan ini akan mentah di pengadilan apabila tidak didukung oleh alat bukti yang konkret dan kredibel.

"Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi," ujarnya.

Abdul Fickar menyarankan agar pihak terdakwa tidak tinggal diam atas perlakuan hukum yang timpang ini. Jika pengadilan memutuskan terdakwa bebas murni karena dakwaan yang kabur dan salah sasaran, maka Nizam dan keluarganya berhak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Indodax.

"Ya, ini kriminalisasi. Bisa dituntut balik," tegasnya.

Di sisi lain, kabarnya Indodax sedang diselidiki oleh Polri perihal sengketa dengan para nasabah Botxcoin yang terdampak dari tidak optimalnya sistem operasi hingga berakibat hilangnya aset dan koin di exchange Indodax pada September 2024.

Baca Juga: Polemik Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa koridor perdata tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," jelas Ade Safri.