Hukum kemarin, nakhoda KM Virgo tersangka hingga pengawasan hakim
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Rabu (30/9) menjadi sorotan, mulai dari Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) menegaskan pengawasan perilaku hakim bukan berarti intervensi terhadap putusan.
Berikut rangkuman ANTARA mengenai sejumlah berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport sebagai tersangka
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Baca selengkapnya di sini
2. KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), memberikan uang kepada calon promotornya setiap menjalani bimbingan program doktoral atau S3.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan dugaan tersebut didalami penyidik dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi pada 29 September 2026.
Baca selengkapnya di sini
3. Menteri LH sebut 138 orang jadi tersangka terkait kasus karhutla
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan sebanyak 138 orang telah menjadi tersangka dan 68 perusahaan disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Itu sudah banyak sekarang, kayak kemarin misalnya soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan," kata Jumhur seusai acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
4. "Apartemen" Lapas dibongkar, tanahnya tetap milik Pemkab Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu, mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026.
"Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat.
Baca selengkapnya di sini
5. Ketua KY: Awasi perilaku hakim bukan berarti intervensi putusan
Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan terhadap perilaku hakim bukan merupakan intervensi terhadap putusan, melainkan diperlukan untuk menjaga independensi peradilan tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.
"Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi," kata Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu.
Menurut dia, pengawasan diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan beriringan dengan etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.