Hukum kemarin, Komnas HAM soal Mary Jane hingga PT Bela Parahiyangan
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah kami beritakan pada Selasa (29/9), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak untuk Mary Jane Veloso hingga KPK mengungkapkan telah menggeledah PT Bela Parahiyangan Investindo.
1. Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak (absolute pardon) yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
Selengkapnya baca di sini.
2. Prabowo minta skema rehabilitasi pengguna narkoba di lapas dirumuskan
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK geledah PT Bela Parahiyangan Investindo terkait kasus ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selengkapnya baca di sini.
4. Ombudsman ungkap dugaan pungli Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selengkapnya baca di sini.
5. KPK panggil calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon promotor tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, yakni Romy Hermawan.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.