Hendak dikirim ke Jakarta, 60 kg kayu gaharu tanpa dokumen diamankan BKSDA Maluku - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Petugas Pos Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama sejumlah instansi terkait mengamankan sekitar 60 kilogram kayu gaharu yang diduga akan dikirim dari Ambon menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah.
“Kayu gaharu tersebut rencananya dikirim melalui jalur laut dari Ambon menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,” kata Polisi Kehutanan Balai KSDA Maluku Cardolin Latuputty, di Ambon, Sabtu.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.32 WIT saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dimuat ke KM Labobar.
Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Pelindo, KSOP, Pelni, PAM Pelni Kodam IX, Polsek KPYS, Pomal Kodam IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga karung plastik berisi kayu gaharu dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 60 kilogram. Setelah diperiksa, kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah.
“Petugas kemudian mengamankan seluruh barang untuk mencegah pengangkutan lebih lanjut,” ujarnya.
Kayu gaharu selanjutnya diamankan oleh Petugas BKSDA Maluku untuk diserahkan ke Kantor BKSDA Maluku guna penanganan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penindakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama dalam pengawasan barang yang akan dikirim melalui jalur laut dari Ambon,” ucapnya.
Diketahui, pohon gaharu (Aquilaria spp.) tetap menjadi salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bernilai tinggi namun diawasi secara ketat oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan internasional, spesies gaharu telah masuk dalam daftar Appendix II CITES(Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti pemanfaatannya mulai dari kayu, gubal, kemedangan, hingga bagian akarnya tidak dilarang total, melainkan dibatasi secara ketat lewat sistem kuota demi mencegah kepunahan di habitat aslinya.
Eksploitasi gaharu secara destruktif dan ilegal di dalam kawasan hutan negara diancam dengan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), segala aktivitas pemanenan gaharu liar tanpa izin menteri dikategorikan sebagai tindakan perusakan hutan yang dapat dijerat hukuman penjara dan denda finansial berskala besar.
Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan setiap pemanfaatan hasil hutan alam memiliki izin resmi seperti Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.