gop-crypto.vip

Hasan Nasbi: Pemerintah Tak Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jakarta, VIVA – Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi menegaskan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi penegakan hukum kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Hasan Nasbi merespons soal Febrie Adriansyah yang tak kunjung ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

*Pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum," ucap Hasan Nasbi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga

Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," tutur dia.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak berubah setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, dalam tiga Sprindik baru tersebut Febrie tetap berstatus sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto.

Penetapan itu mengacu pada hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," tuturnya, Kamis 16 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anang menjelaskan, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tutur dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah)

Gerindra Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden Prabowo

Gerindra menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden Prabowo. Proses hukum diminta berjalan terbuka dan transparan.

VIVA.co.id

20 Juli 2026