gop-crypto.vip

Hakim perintahkan JPU hadirkan pejabat Kemensos pada sidang korupsi bansos Samosir - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pejabat fungsional Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat saat memeriksa saksi Jonni Ronal Simanjuntak dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).

Dika merupakan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda pada Kementerian Sosial RI yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

Perintah menghadirkan Dika muncul setelah Jonni menerangkan dirinya pernah melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon (voice call) dengan Dika dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Kristina Sam Elfrida Gultom.

"Jaksa, Dika ini ada keterangannya di BAP?" tanya Hendra kepada JPU Modana Hutajulu.

"Ada, Yang Mulia," jawab Modana.

"Hadirkan ke persidangan," kata Hendra.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengonfrontasi keterangan Jonni dengan Kristina terkait pembicaraan melalui voice call tersebut.

Kristina membenarkan adanya percakapan itu dan menyatakan dirinya hanya mendengarkan komunikasi antara Jonni dan Dika.

"Iya, Yang Mulia. Saya hanya mendengarkan," ujar Kristina.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Samosir disebutkan perkara bermula setelah banjir bandang yang melanda Desa Siparmahan, Desa Dolok Raja, dan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023 yang mengakibatkan 308 kepala keluarga mengalami kerusakan lahan pertanian sebagai mata pencaharian utama.

Pada Desember 2023, Dika mewakili Kementerian Sosial menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana. Dalam kesempatan itu, ia menginformasikan kepada Kristina mengenai adanya Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bagi korban bencana alam.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Fitri Agust Karo-karo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada Februari 2024, Fitri mengajukan usulan Program PENA kepada Kementerian Sosial. Setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dika bersama tim Kemensos melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan pada 5 Juli 2024 di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja.

Hasil verifikasi menetapkan sebanyak 303 kepala keluarga layak menerima Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam. Berdasarkan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI tertanggal 11 Juli 2024, masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta dengan total anggaran Rp1,515 miliar.

Dalam persidangan, Jonni menjelaskan terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi dana Rp5 juta. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dan rapat bersama pemerintah daerah serta Dinas Sosial, bantuan disepakati disalurkan dalam bentuk barang sehingga dilakukan pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma Marsada Tahi.

"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial," ujarnya.

Menurut Jonni, mekanisme penyaluran bantuan telah dibahas dalam sejumlah rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk kepala dinas, camat, dan kepala desa. Ia juga menyebut pembukaan rekening dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan karena administrasi penerima belum seluruhnya lengkap.

Meski demikian, Jonni mengakui pemindahbukuan dana tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari kantor pusat Bank Mandiri dan masing-masing penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Jonni membantah pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Dika sebelum adanya surat permohonan dari terdakwa membahas pemindahbukuan dana.

Menurutnya, pembicaraan tersebut hanya berkaitan dengan persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan yang sejak awal direncanakan disalurkan dalam bentuk barang.

Jonni juga menegaskan keputusan pemindahbukuan bukan merupakan keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa, melainkan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak.

"Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Dwi Ngai Sinaga mengenai kewenangan terdakwa dalam pemindahbukuan dana, Jonni kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama.

"Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat, bukan dari terdakwa maupun saya sendiri," kata Jonni.

Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir akan dilanjutkan pada Selasa (11/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dika Yudhistira Rizqy.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.