Hakim Cecar Asal-usul Skema 50:50, Saksi Akui Pengajuan Draf Pengalihan Kuota Haji Sebelum MoU dengan Arab Saudi
Dalam pemeriksaan itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, membenarkan bahwa draf MoU yang diajukan pihak Indonesia kepada Arab Saudi telah memuat pembagian kuota reguler dan khusus.
Mulanya, Sigit menanyakan komposisi kuota yang disepakati Kementerian Agama bersama DPR sebelum adanya sistem e-Hajj. Jaja menjelaskan, pembahasan ketika itu masih mengacu pada kuota dasar sebanyak 221 ribu jemaah.
Saat ditanya mengenai porsi haji khusus dalam kuota tersebut, Jaja menjawab sebesar delapan persen.
"Delapan persen untuk haji khusus," kata Jaja, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Jawaban tersebut membuat hakim mempertanyakan mengapa komposisi kuota kemudian berubah setelah adanya MoU dengan Arab Saudi.
Baca Juga: Saksi Sebut KMA Kuota Haji Tidak Wajib Didahului Kajian
"Kalau sudah seperti itu, kenapa kemudian ada MoU kemudian berubah pak? Jadi urgensi MoU-nya itu seperti apa pak?" tanya Sigit.
Jaja menjelaskan bahwa MoU merupakan perjanjian antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.
Sigit kemudian membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaja untuk mendalami pihak yang menyiapkan draf kesepakatan tersebut. Jaja awalnya mengatakan draf MoU berasal dari Arab Saudi.
Namun, Sigit selanjutnya membacakan bagian lain dalam BAP yang menyebut adanya draf MoU yang disodorkan kepada Menteri Haji Arab Saudi dan telah diisi pihak Kementerian Agama dengan pembagian kuota tambahan.
"Saudara juga menyodorkan draf MoU kepada Menteri Haji Arab Saudi yang sudah diisi oleh Kemenag dengan pembagian kuota tambahan menjadi sebagai berikut?" tanya Sigit.
Jaja meluruskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengajukan dokumen tersebut. Menurut dia, proses itu dilakukan oleh direktorat yang menangani pelayanan haji luar negeri.
"Izin pak, yang mengajukan bukan kami. Itu adalah direktur luar negeri pak," jawab Jaja.
Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji
Hakim kemudian menggali substansi draf MoU yang diajukan pihak Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait pembagian kuota tambahan.
"Nah, draf MoU yang disodorkan oleh kementerian Indonesia ke kementerian Kerajaan Arab Saudi ini isinya apa? Menegaskan bahwa itu pembagiannya 50 persen, 50 persen atau bagaimana?" tanyanya.
Jaja menjelaskan, draf tersebut memuat jumlah keseluruhan kuota yang diberikan Arab Saudi, kuota petugas, serta pembagian antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
"Yang pertama adalah kuota keseluruhan yang diberikan Arab Saudi, yang kedua kuota petugas, yang berikutnya adalah pembagian jemaah haji reguler dan haji khusus, itu pak," jelasnya.
Sigit kembali memastikan apakah inti pembagian dalam draf yang diajukan tersebut adalah komposisi 50 dibanding 50.
"Yang intinya pembagian 50 persen, 50 persen tadi ya pak, drafnya diajukan?" tanya Sigit.
"Iya," Jaja menjawab.
Baca Juga: Saksi Ungkap Keputusan Menteri Agama soal Kuota Haji 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU
Hakim Gali Dasar Persetujuan Saudi
Majelis hakim selanjutnya mempertanyakan bagaimana pemerintah Arab Saudi sampai menyetujui konfigurasi yang diajukan Indonesia.
Sigit menyoroti bahwa pemerintah Indonesia dinilai lebih mengetahui kondisi jemaah, termasuk kebutuhan dan situasi penyelenggaraan haji di dalam negeri. Karena itu, ia mempertanyakan apakah keputusan Arab Saudi dibuat berdasarkan data dan informasi yang diberikan pemerintah Indonesia.
"Yang lebih tahu kondisi ini adalah pemerintah kita kan. Di sana mana tahu tentang bagaimana kondisi jemaahnya, terus psikologisnya dan sebagainya. Berarti pemerintah Arab Saudi itu memutuskan atas data-data yang diperoleh dari pihak sini?" tanyanya.
"Iya," jawab Jaja.
Hakim kemudian memastikan kembali apakah berdasarkan informasi tersebut Arab Saudi akhirnya menyetujui apa yang diajukan pemerintah Indonesia.
"Kemudian dia mengambil kesimpulan, menyetujuilah apa yang disodorkan dari pemerintah kita?" tanya Sigit.
"Iya, iya pak," jawab Jaja.
Keterangan Jaja tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai asal-usul konfigurasi 50:50 pada kuota haji tambahan 2024.
Sebab, salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam perkara ini adalah apakah pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan ketentuan yang berasal dari pemerintah Arab Saudi, atau konfigurasi yang terlebih dahulu diajukan pemerintah Indonesia dan kemudian dituangkan dalam MoU.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap KMA Yaqut Terbit Sebelum MoU Indonesia-Saudi
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya menjadikan MoU Indonesia-Arab Saudi sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa pembagian kuota tambahan 50:50 memiliki landasan dalam kesepakatan kedua negara.
Sementara dalam persidangan kali ini, majelis hakim menggali tahapan sebelum kesepakatan tersebut terbentuk, termasuk substansi draf yang diajukan pihak Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Adapun perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mempersoalkan pembagian tambahan 20 ribu kuota menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Jaksa KPK mendakwa pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
MoU kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi diketahui terjadi pada 8 Januari 2024. Kemenag diduga mendalihkan MoU yang diklaim memuat skema 50:50 menjadi dasar mengganti KMA 1156 menjadi KMA 130.
KMA 130 itu yang kemudian menjadi dasar pembagian kuota tambahan 50:50 seolah-olah legal dan berkekuatan hukum. KMA 130 yang ditetapkan 15 Januari 2024 atau setelah terjadi MoU kesepakatan antara RI dan Kerajaan Arab Saudi itu juga sekaligus mencabut KMA 1156.
Terdapat beberapa perbedaan diktum antara KMA 1156 dengan KMA 130. Salah satunya terkait kuota haji tambahan pada akhir masa pelunasan belum terpenuhi, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama sesuai dengan azas-azas umum pemerintah yang baik. Namun, ketetapan KMA 130 terkait skema 50:50 tetap sama seperti KMA 1156.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Perintahkan Bentuk Tim untuk Hadapi Pansus DPR
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama mantan stafsusnya, Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah USD271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs USD1 dolar setara Rp17.800).
Perkara korupsi kuota haji diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).