Habibur Rochman tepis tuduhan terlibat penundaan rekening aktivis Pati
Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menepis tuduhan ihwal dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Habib, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, menjelaskan ia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan penundaan rekening kepada pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.
“Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya,” kata dia.
Baca juga: Polda Metro: Penundaan transaksi rekening AMPB berlangsung lima hari kerja
Habib menyampaikan hal itu merespons narasi di media sosial yang mencatut namanya dalam dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono. Dalam narasi yang berkembang, Habib disebut sebagai anggota DPR asal Pati yang menginstruksikan pemblokiran itu.
Ia menjelaskan, dirinya merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Selain itu, Habib juga mengatakan bahwa ia bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan sehingga tidak berkaitan dengan urusan perbankan maupun hukum.
“Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar,” tuturnya sembari mengatakan peristiwa itu mencoreng nama baiknya, institusi DPR, dan partai.
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Baca juga: OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Ia menyebut penundaan rekening itu berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan nominal uang tetap berada di dalam rekening pemilik dan akan dikembalikan setelah penyelidikan.
Kombes Pol. Budi menambahkan, langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: DPR konfirmasi ke bank soal rekening aktivis Pati diduga diblokir
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.