gop-crypto.vip

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS di Awal 2027, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Otomatis

Rabu, 19 Agustus 2026, 18:06 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Namun, pemerintah menegaskan perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis karena guru PPPK tetap harus mengikuti seleksi PNS.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati skema perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo, Selasa (18/8/2026).

Dalam skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data guru berdasarkan status kepegawaiannya sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyebut terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Kelompok PPPK paruh waktu tersebut akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga tengah memproyeksikan kebutuhan ratusan ribu formasi guru untuk berbagai satuan pendidikan.

Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah menyiapkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal pendaftaran, jumlah formasi, maupun persyaratan teknis seleksi.

Dengan demikian, guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain menyiapkan jalur seleksi PNS, pemerintah juga merancang pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola guru yang selama ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi untuk menentukan mekanisme pengalihan, termasuk terkait penempatan dan pengelolaan administrasi guru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran yang muncul akibat perubahan kebijakan tersebut.

Simulasi fiskal telah dilakukan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Pemerintah memastikan pengalihan status guru tersebut tidak diperkirakan mengganggu keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah tetap menargetkan defisit RAPBN 2027 berada di kisaran 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Adapun rincian formasi, persyaratan, dan jadwal seleksi masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat