Gugatan Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP, Ini Tantangannya
Bandung -
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti tantangan teknis dalam penerapan Mobile Number Portability (MNP), mekanisme yang memungkinkan pelanggan berganti operator seluler tanpa harus mengganti nomor telepon.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, penerapan MNP di Indonesia perlu mempertimbangkan struktur penomoran yang saat ini masih membedakan layanan telepon tetap dan seluler.
Hal tersebut disampaikan Marwan menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemungkinan pelanggan berpindah operator tanpa kehilangan nomor HP yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, pembahasan mengenai MNP di Indonesia masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai aspek teknis perlu dicermati sebelum mekanisme tersebut diterapkan.
"Kita kan baru masuk ke sidang pendahuluan (sidang gugatan di MK) ya. Di dalam Mobile Number Portability, beberapa negara yang sudah melaksanakan, kebetulan saya waktu tahun 2002 pernah ke satu training course di Australia, di regulatornya Australia baru menerapkan itu," ujar Marwan ditemui di peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung.
Marwan menjelaskan Indonesia masih menggunakan struktur penomoran yang berbeda untuk telepon tetap dan seluler. Layanan telepon tetap atau Public Switched Telephone Network (PSTN) menggunakan kode wilayah seperti 021 untuk Jakarta dan 022 untuk Bandung, sedangkan nomor seluler menggunakan awalan 08.
Marwan menyebutkan bahwa sistem penomoran di Indonesia juga berkaitan dengan Network Destination Code (NDC) yang mengidentifikasi jaringan operator seluler.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan MNP karena perubahan mekanisme penomoran berpotensi berdampak terhadap teknologi dan sistem yang digunakan operator telekomunikasi.
"Di kita di teknologi, di NDC atau ke mobile operator, dan di kita juga menggunakan berdasarkan pascabayar dan prabayar. Nah, ini tantangan yang akan kita hadapi. Jadi struktur ini akan merubah teknologi yang disediakan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan MNP adalah struktur penomoran atau numbering structure. Marwan mencontohkan Australia yang telah menerapkan sistem penomoran terpadu untuk layanan telepon tetap maupun seluler. Dengan sistem tersebut, nomor telepon tidak lagi melekat pada teknologi atau jenis layanan yang digunakan pelanggan.
"Australia itu sudah tidak menggunakan itu semua, nomor digabungkan, baik PSTN maupun mobile, itu satu struktur number," jelasnya.
Marwan yang pernah tinggal di Australia mengatakan, sistem tersebut memungkinkan pelanggan menggunakan nomor yang sama meskipun berpindah dari layanan telepon rumah ke jaringan seluler.
"Nomor itu menggunakan satu nomor yang sama. Mau saya pindahkan jadi PSTN atau mobile, saya menggunakan kepala 06 sekian, country code-nya 061. Sehingga waktu saya pindahkan ini ke mobile, saya punya nomor rumah, saya pindahinnya ke mobile dengan mudah. Nomor melekat di saya, bukan di teknologi," tuturnya.
Marwan menegaskan, penerapan MNP bukan sekadar memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah operator. Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan perubahan sistem yang menopang layanan telekomunikasi.
"Apa yang berubah? Mobile Number Portability merubah seluruhnya," pungkas Marwan.
(agt/agt)
TAGS
LIHAT LAINNYA