gop-crypto.vip

Gudang Garam: Pangsa SKT naik di tengah pergeseran konsumsi rokok

Jakarta (ANTARA) - PT Gudang Garam Tbk mencatat pangsa sigaret kretek tangan (SKT) meningkat di tengah pergeseran konsumsi masyarakat ke produk rokok berharga lebih rendah.

Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan harga SKT relatif lebih rendah dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM), antara lain karena perbedaan beban cukai antarkategori produk.

“Sehingga harga rokok SKT itu menjadi relatif lebih murah,” kata Heru dalam Public Expose Live 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data yang dipaparkan perseroan, pangsa kelompok SKT dan sigaret kretek klobot (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.

Pada periode Januari-Juni 2026, volume industri rokok secara keseluruhan turun 6,8 persen menjadi 105,1 miliar batang dari 112,8 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan pada kelompok SKT dan SKL tercatat 2,9 persen. Sementara itu, SKM high tar (kadar tar tinggi) turun 10,3 persen dan SKM low tar (kadar tar rendah) berkurang 6 persen, sedangkan sigaret putih mesin dan sigaret putih tangan turun 7,2 persen.

Heru menilai perbedaan harga menjadi salah satu pertimbangan konsumen, terutama kelompok berpendapatan menengah ke bawah yang menurut perseroan masih menghadapi tekanan daya beli.

“Di mana kelas menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen yang di menengah ke bawah, tentunya berusaha untuk mencari alternatif yang lebih murah,” ujarnya.

Materi Gudang Garam menunjukkan perbedaan beban fiskal antara SKM dan SKT semakin lebar dalam beberapa tahun terakhir.

Perseroan menggunakan perhitungan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok per kemasan 12 batang untuk menggambarkan perbedaan tersebut.

Pada 2026, total cukai, PPN, dan pajak rokok yang dicantumkan perseroan mencapai Rp19.071 per kemasan 12 batang untuk SKM Golongan I dan Rp6.837 untuk SKT. Pada 2018, nilainya masing-masing Rp9.221 dan Rp4.893.

Direktur Gudang Garam Istata Siddharta mengatakan perbedaan harga antarproduk turut memunculkan fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari produk berharga lebih tinggi menuju produk yang lebih terjangkau.

“Dengan perbedaan diferensial cukai golongan I, golongan II, serta rokok ilegal yang praktis tidak bayar cukai, akan terjadi downtrading,” ucap Istata.

Menurut dia, perpindahan tersebut dapat terjadi dari produk Golongan I ke Golongan II maupun ke produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Baca juga: Menkeu Purbaya upayakan kebijakan baru cukai rokok bisa diterapkan tahun ini

Namun, perseroan tidak memiliki data untuk mengukur berapa besar konsumsi yang berpindah ke produk ilegal.

“Apakah itu penurunan volume yang riil yang dikonsumsi oleh seluruh masyarakat? Atau itu sebetulnya penurunan volume yang akhirnya berpindah ke rokok ilegal? Itu pertanyaan yang tidak bisa kami jawab,” ungkapnya.

Pemerintah pada 2026 mempertahankan tarif cukai hasil tembakau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas industri, sementara pengawasan penerimaan negara dan penanganan rokok ilegal terus diperkuat.

Struktur tarif cukai sendiri dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau dan golongan produsen.

Dalam kebijakan cukai, pemerintah mempertimbangkan pengendalian konsumsi hasil tembakau, keberlangsungan industri padat karya dengan proses produksi nonmesin, serta optimalisasi penerimaan negara.

Penguatan pengawasan juga tercermin dari penindakan Bea Cukai. Hingga 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal, meningkat 100 persen dibandingkan sekitar 600 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Gudang Garam bagikan dividen Rp800 per lembar saham

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.