GRIB Soal Hercules Pantau Demo 27 Agustus: Bukan Tindakan Kriminal
Senin, 31 Agustus 2026, 17:43 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal dan Rusuh Demo 27 Agustus.
GRIB Jaya mengakui Hercules berada di lokasi setelah aksi tersebut. Namun, organisasi itu menilai keberadaan seseorang dalam sebuah rekaman video tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Baca Juga: Menterinya Prabowo usai Tak Terpilih Jadi Ketum PBNU: Maturnuwun bagi yang Iseng-iseng Berhadiah...
“Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis,” ungkap Perwakilan Divisi Hukum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Wilson Colling, dikutip Senin (31/8/2026).
Menurut Wilson, Hercules berada di lokasi dalam rangka memantau kondisi dan menjaga agar situasi tetap kondusif. Kehadiran tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk melakukan provokasi ataupun terlibat dalam benturan fisik.
“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” kata Wilson.
GRIB Jaya juga membantah adanya keterlibatan organisasi secara institusional dalam aksi demonstrasi tersebut. Wilson mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada anggota untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Arahan itu disebut telah disampaikan kepada anggota melalui saluran internal organisasi. Atas dasar itu, Wilson meminta publik membedakan antara keberadaan individu di lokasi dengan tindakan organisasi. Menurutnya, seseorang yang terlihat di tempat kejadian belum dapat secara otomatis dianggap sebagai bagian dari tindakan yang dilakukan orang lain di lokasi yang sama.
“Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.
Wilson juga memberikan penjelasan mengenai potongan video yang memperlihatkan adanya seruan agar massa pulang. Ia menilai ucapan tersebut tidak seharusnya dilepaskan dari konteks kejadian.
Seruan untuk meninggalkan lokasi secara tertib, justru dapat dipandang sebagai upaya mencegah gesekan dan kerusuhan. Karena itu, ia menolak penggunaan potongan video tersebut sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam kekerasan.
GRIB Jaya juga menyoroti munculnya sejumlah narasi di media sosial yang dianggap langsung menghubungkan keberadaan seseorang dengan kerusuhan. Wilson mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana semestinya dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Baca Juga: PSI Sentil Ketum Projo Budi Arie: Tak Perlu Libatkan Wajah Jokowi, Jauh Lebih Gentlemen
“Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dahulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya,” tutur Wilson.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar