gop-crypto.vip

Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sekitar 30% dana simpanan nasabah di perbankan saat ini mendapatkan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Konsekuensinya, dana yang memperoleh bunga di atas TBP tersebut tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi mengatakan kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari strategi bank dalam menawarkan bunga khusus atau special rate untuk menarik dana nasabah.

"30% porsinya simpanan yang dijamin penuh. 30% dari dana ya itu mendapatkan suku bunga di atas dari simpanan ya mendapatkan suku bunga di atas TBP," ujar Doddy dalam wawancara dengan CNBC Indonesia setelah Lampung Financial Festival 2026, dikutip Senin (7/9/2026).

Doddy menjelaskan, special rate pada dasarnya merupakan bunga simpanan yang diberikan bank di atas TBP yang ditetapkan LPS. Bank dapat menawarkan bunga tersebut sebagai bagian dari strategi menghimpun dana, terutama ketika membutuhkan likuiditas atau tengah melakukan ekspansi kredit.

"Special rate itu by definition ya itu adalah selisih antara suku bunga yang diberikan bank dengan TBP," jelasnya.

Namun, nasabah perlu memahami konsekuensi ketika memilih produk simpanan dengan bunga di atas TBP.

"Nasabah silakan saja ya kan menyimpan di bank yang memberikan suku bunga di atas TBP artinya dia mendapatkan special rate kan itu. Asal dia sadar dan tahu bahwa itu berarti tidak dijamin," kata Doddy.

Menurut Doddy, besarnya porsi dana yang mendapatkan special rate menjadi salah satu alasan LPS perlu terus memantau perkembangan suku bunga perbankan.

Sebab, apabila rata-rata bunga simpanan perbankan meningkat sementara TBP tidak ikut disesuaikan, selisih antara bunga yang ditawarkan bank dengan TBP akan semakin lebar. Kondisi itu berpotensi membuat porsi dana yang berada di luar cakupan penjaminan semakin besar.

"Kalau rata-rata perbankan itu naik ya TBP kita perlu sesuaikan untuk naik juga supaya selisihnya tidak makin lebar. Karena kalau selisihnya makin lebar berarti porsi yang mendapatkan suku bunga special rate itu makin besar," ujarnya.

Doddy mengatakan LPS memiliki amanat untuk menjaga agar setidaknya 90% rekening nasabah tetap mendapatkan penjaminan penuh.

"Implikasinya apa nanti bisa jadi nanti jumlah jumlah rekening yang dijamin menjadi berkurang ya kan karena otomatis nasabah yang mendapatkan bunga di atas TBP kan dia nggak dijamin. Kalau terlalu banyak nanti lama-lama yang dijamin porsinya makin turun," kata Doddy.

Saat ini, dia memastikan porsi rekening yang dijamin penuh masih berada di atas 99%, baik pada bank umum maupun BPR.

Bunga Tinggi Bisa Jadi Bumerang

Doddy menjelaskan TBP ditetapkan untuk mencerminkan tingkat bunga yang dianggap wajar di industri perbankan. Tujuannya agar bank tidak berlomba-lomba menawarkan bunga terlalu tinggi hanya demi mendapatkan dana nasabah.

Sebab, semakin tinggi bunga simpanan yang diberikan, semakin mahal pula biaya dana yang harus ditanggung bank. Jika dana tersebut tidak dapat disalurkan kembali menjadi kredit yang menghasilkan pendapatan, kondisi keuangan bank justru dapat tertekan.

"Kalau dia ingin dia berani kasih bunga lebih tinggi dia harus mampu menyalurkannya kan dengan suku bunga yang cukup positif di kreditnya ya supaya dia bisa tutup biaya dananya. Kalau dia nggak sanggup kan dia malah bunuh diri nih," tegas Doddy.

Menurutnya, bank yang menawarkan bunga tinggi harus memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan dari dana tersebut. Jika tidak, strategi menghimpun dana dengan bunga tinggi justru dapat menjadi masalah bagi bank.

"Kalau bank kemudian memang menaikkan suku bunga tapi dia tidak bisa nyalurkan kredit itu sama aja dengan dia akan membuat masalah sendiri nanti kondisi keuangannya akan akan memburuk," lanjutnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]