gop-crypto.vip

Febrie Adriansyah Singgung Informasi Dugaan Aliran Dana Lewat Ferry Boboho - Nasional Katadata.co.id

Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengaku telah mengetahui informasi terkait aliran uang haram ke beberapa pejabat Kejaksaan Agung melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.

Ferry merupakan saksi kunci dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie.  Dia mengatakan tak ingin informasi tersebut digunakan untuk membangun tuduhan terhadapnya. 

"Saya punya kekhawatiran informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun saya tidak meminta majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan," kata Febrie Adriansyah dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/10).

Febrie menyampaikan informasi terkait nama sejumlah pejabat tersebut pernah digunakan dalam berbagai urusan. Namun, Febrie mengaku dirinya tidak pernah melakukan kegiatan tersebut.

"Kalau hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya mohon semuanya diuji secara objektif," katanya.

Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak manapun yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, Febrie mengatakan komitmennya dalam kegiatan pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.

Di sisi lain, Febrie menduga perkara yang menyeretnya saat ini merupakan konsekuensi dari pengungkapan kasus mega korupsi selama menjabat sebagai Jampidsus sejak 2020.

Secara agregat, Febrie menghitung dirinya telah mendatangkan pendapatan negara berbentuk pemulihan tindak pidana korupsi senilai Rp 35 triliun pada 2020-2026.

"Saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai. Saya sadar pilihan pengabdian tersebut mengundang risiko besar bagi diri saya sendiri," katanya.

Febrie diangkat menjadi Jampidsus pada Januari 2022. Sebelumnya selama lima bulan, dia ditempatkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama beberapa tahun sebelumnya, dia adalah Direktur Penyidikan Jampidsus.

Febrie pernah menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap bahkan sejak dia menjadi Direktur Penyidikan. Mulai dari kasus korupsi asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun sampai kasus korupsi fasilitas kredit BTN yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp279,6 miliar.

Kasus-kasus lain yang sudah dan sedang ditangani Febrie sejak 2022 juga termasuk korupsi pengelolaan dana PT Asabri, korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Salah satu kasus yang juga menyita perhatian publik adalah korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka pada kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Reporter: Andi M. Arief