gop-crypto.vip

Fakta-fakta Lengkap Ruben Onsu Tak Lagi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Resmi Dihentikan

Kamis, 24 September 2026 - 01:02 WIB

VIVA – Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret namanya kini memasuki babak akhir. Presenter tersebut tak lagi menghadapi proses penyidikan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga

Terhentinya perkara ini menjadi perkembangan penting setelah Ruben sebelumnya berstatus tersangka. Kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan berkaitan dengan kesepakatan damai bersama pihak pelapor, yang kemudian disusul pencabutan laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apa saja fakta terbaru mengenai kasus Ruben Onsu yang kini dihentikan? Berikut rangkuman perkembangan hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Baca Juga

1. SP3 Terbit, Penyidikan Kasus Ruben Onsu Dihentikan

Kabar penghentian perkara Ruben disampaikan Machi Achmad pada Rabu, 23 September 2026. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan tim penyidik dan menerima surat pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan.

Baca Juga

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad kepada awak media pada rabu, 23 September 2026.

Dokumen tersebut juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbitnya SP3 menandai berhentinya proses penyidikan dalam perkara yang sebelumnya menempatkan Ruben sebagai tersangka.

2. Perdamaian dan Pencabutan Laporan Jadi Rangkaian Penyelesaian

Penghentian kasus Ruben Onsu tidak terjadi begitu saja. Menurut Machi, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Pendekatan tersebut ditempuh setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai. Setelah itu, pihak pelapor mencabut laporan, yang kemudian menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara hingga SP3 diterbitkan.

Machi menjelaskan bahwa status tersangka Ruben telah ditetapkan sebelum perdamaian tercapai. Namun, setelah rangkaian penyelesaian tersebut dilakukan, penyidik akhirnya menghentikan proses hukum pada tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya," ujarnya lagi.

3. Kuasa Hukum Sebut Pendampingan Hukum Telah Selesai

Halaman Selanjutnya

Terbitnya SP3 juga menjadi penanda berakhirnya pendampingan hukum yang dilakukan KNB Law Firm terhadap Ruben Onsu dalam perkara tersebut.