gop-crypto.vip

ESDM NTB mematangkan Perda IPR kejar potensi retribusi Rp13 miliar

Mataram (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mengejar potensi pendapatan daerah sebesar Rp13 miliar lebih.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan penyelesaian regulasi IPR ditargetkan tuntas pada tahun ini, dengan catatan adanya komitmen bersama dan regulasi turunannya.

"Tahun ini harus selesai, insya Allah," ujarnya di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan dalam rapat pembahasan terbaru, ada dua langkah strategis yang tengah disiapkan. Pertama, menyiapkan formasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif pungutan yang mengacu pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan segera keluar.

"Jika Perda PDRD cepat keluar, kita langsung siapkan formasi pergub untuk menentukan besaran tarif dan mekanisme pungutnya. Jadi, begitu regulasi turunannya jelas, kita bisa langsung implementasi," kata Samsudin.

Fokus kedua adalah finalisasi formulasi retribusi IPR yang dinilai krusial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Samsudin membeberkan, perhitungan retribusi IPR didasarkan pada tiga komponen utama, yakni pengolahan wilayah, produksi, dan lingkungan. Formulanya adalah nilai produksi yang dihitung berdasarkan kadar emas, misalnya kadar 8, 9, 12 dan seterusnya dikalikan dengan koefisien antara 7-16 persen, kemudian dikalikan dengan harga emas dunia.

"Sebelumnya kita pakai efisiensi maksimal 16 persen. Sekarang kita sesuaikan dengan regulasi dari kementerian di rentang 7-16 persen. Kita sudah buat skenario perhitungan berdasarkan kadar untuk mendukung proyeksi pendapatan, potensinya bisa mencapai Rp13 miliar bisa diperoleh," terangnya.

Baca juga: ESDM mengumumkan pemenang lelang blok migas tahap I tahun 2026

Ia menekankan substansi Ranperda IPR harus melindungi masyarakat lokal. Poin-poin yang menjadi perhatian utama adalah keanggotaan koperasi, struktur pemodalan dan pembiayaan, model kemitraan, serta aturan penggunaan alat dan proses produksi yang ramah lingkungan.

"Perumusan intinya sudah lama dibahas. Sekarang kita fokus bagaimana proporsi masyarakat lokal di koperasi lebih besar. Jangan sampai tambang rakyat tapi yang menikmati orang luar," tegas Samsudin.

Untuk memperkaya substansi, pihaknya akan mengundang tim kecil dari internal, Komisi IV DPRD NTB, akademisi, perguruan tinggi, hingga komunitas dan sekolah pertambangan. Diskusi intensif dengan kementerian terkait juga terus dilakukan guna memperkaya rancangan perda IPR tersebut.

Baca juga: ESDM NTB lakukan investigasi longsor tambang ilegal di Sumbawa

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan Pergub sebagai regulasi turunan, pungutan retribusi IPR belum bisa diberlakukan secara resmi. Oleh karena itu, percepatan regulasi menjadi kunci agar tata kelola tambang rakyat di NTB lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

"Kita belum bisa pungut retribusi kalau regulasi-nya belum ada. Makanya kita berharap perda kemudian Pergub sehingga kita bisa menambah pendapatan daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengakui dalam APBD Perubahan 2026, Pemprov NTB menargetkan pendapatan Rp13 miliar lebih dari legalisasi pertambangan rakyat melalui IPR. Tiga wilayah yang menjadi sumber target tersebut, yakni Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.

Menurut dia, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas ESDM NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat bahkan dapat mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR dapat diselesaikan. Namun, dalam APBD-P 2026, pemerintah daerah memasang target Rp13 miliar.

"Di beberapa titik yang dikonfirmasi oleh Dinas ESDM, potensinya sekitar Rp28 miliar apabila yang mengajukan IPR ini selesai semua. Tetapi yang kita dapat targetkan sekarang Rp13 miliar," katanya.