Erin Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi, Tegaskan Gak Aniaya Eks ART
Jakarta -
Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin masuk tahap penyidikan. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
CCTV tersebut diserahkan dalam bentuk hard disk. Menurut Misyal, rekaman itu tengah diperiksa untuk memastikan keaslian dan kebenaran datanya.
"Kemarin dari kantor kami telah mendampingi Saudara Erin untuk mendatangi pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Beliau sudah diambil keterangan dan kami memberikan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Polres Jakarta Selatan," kata Misyal di Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun barang bukti yang kami berikan adalah sebuah hard disk dari CCTV, yang mana di situ sedang dilakukan uji lab oleh Polres Jakarta Selatan untuk dilihat kebenaran data tersebut," sambungnya.
Ia menyebut rekaman CCTV itu diharapkan dapat mematahkan tuduhan Herawati terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan. Pemeriksaan rekaman CCTV membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pihak Erin kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan pemanggilan berikutnya dari penyidik.
"Karena dalam CCTV tersebut dapat dilihat dan dapat membuktikan nanti tuduhan-tuduhan Saudara Hera tentang hal-hal yang dia laporkan. Ya, (soal tuduhan) dia ada intimidasi, penganiayaan, dan sebagainya, itu dapat dilihat secara langsung," ujarnya.
"Dan CCTV itu bukan diambil oleh Polres, disita. Kami yang memberikan. Kami yang minta disita sebagai barang bukti, gitu loh. Artinya apa? Di pihak kami cukup kooperatif," kata Misyal.
Menurut Misyal, tahap penyidikan berbeda dengan penyelidikan karena prosesnya sudah masuk dalam ranah pro justitia.
"Kalau penyelidikan itu nggak pro justitia. Orang dipanggil nggak bisa datang, sifatnya undangan. Nggak datang juga nggak bisa dipaksa. Tapi ketika penyidikan, itu pro justitia. Berarti orang yang dipanggil gak datang, bisa dipanggil paksa," bebernya.
Hasil pemeriksaan terhadap rekaman CCTV nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya dalam perkara tersebut. Dia juga menyinggung kemungkinan rekaman CCTV diperiksa untuk memastikan tidak adanya rekayasa digital.
"Saya rasa setelah hasil lab itu keluar pasti ada gelar perkara. Karena CCTV itu kan dilihat kejadian-kejadiannya apa. Sekarang ada AI, takutnya ini hasil rekayasa. Makanya ada perlu namanya lab, laboratorium forensik. Dilihat di sana," ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam gelar perkara.
"Oh kalau benar, ya pasti ada gelar. Kalau gak benar mungkin ada gelar juga untuk meningkatkan status klien kami. Tapi kalau klien kami benar, nggak mau cukup mungkin perkara ini bisa dihentikan," tegasnya.
(fbr/pus)