Erin Bantah Gugatan Eks ART dalam Proposal Mediasi
CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Agenda mediasi kasus perdata antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Erin menyerahkan proposal perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan dalam dokumen proposal tersebut, Erin membantah telah melakukan penahanan terhadap sejumlah barang pribadi milik kliennya.
Padahal, penahanan dokumen dan barang elektronik menjadi salah satu poin utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nur Rohmah.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," kata Basuki seperti diberitakan detikHot pada Rabu (5/8).
"Barang ada di mereka, tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tegas Basuki.
[Gambas:Video CNN]
Selain membantah menahan barang milik Nur Rohmah, pihak Erin juga menyatakan keberatan terkait tuntutan gaji yang dianggap belum layak untuk dibayarkan dengan berbagai alasan.
"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," bebernya.
Meski mengaku heran dengan isi proposal damai tersebut, pihak Nur Rohmah menyatakan pintu damai belum sepenuhnya tertutup. Ia masih menunggu kehadiran langsung Erin dalam persidangan berikutnya untuk berbicara langsung dengan Nur Rohmah.
Erin diketahui masih berada di luar negeri dan belum pernah menghadiri secara langsung rangkaian sidang dari kasus perdata tersebut.
"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum. Karena ini beliau masih ada di luar negeri, beliau masih ada tugas di luar negeri atau apa tadi disampaikan oleh kuasanya," jelasnya.
Di sisi lain, Erin yang diwakili kuasa hukumnya tak banyak berkomentar terkait agenda sidang hari ini.
"Kami mengikuti prosedur," ucap kuasa hukum Erin dengan singkat.
Sidang mediasi digelar setelah sidang mediasi sebelumnya ditunda lantaran kedua belah pihak absen. Dalam agenda sebelumnya, pihak Nur Rohmah telah lebih dulu mengajukan proposal perdamaian
Sidang mediasi ini dijadwalkan kembali digelar pada 19 Agustus 2026. Mediator meminta agar kedua belah pihak, Erin dan Nur Rohmah, hadir secara langsung agar mendapatkan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.
Perkara ini bermula saat mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Nur Rohmah menjadi sorotan setelah kabur dari rumah Erin dengan memanjat pagar. Aksi nekat Nur Rohmah didorong karena merasa tertekan dan mengalami trauma dugaan karena ancaman.
(van/chri)