Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Lakukan Kekerasan ke 8 Siswa, Dipicu Hal Sepele
Malang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 di kota itu yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah tersebut, berinisial MAH.
Baca Juga
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, di Kota Malang, mengatakan, pemeriksaan terhadap para korban, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13) menjadi bagian pendalaman dari penyelidikan perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman, Minggu, 27 September 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan yang dilakukan, khususnya kepada korban guna mendapatkan gambaran utuh perihal rentetan peristiwa dugaan kekerasan di SMP Negeri 18.
Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada dua korban, yakni MPA dan RAF di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Baca Juga
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut untuk melengkapi alat bukti.
Dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026. Kemudian, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dengan tertanggal 26 September 2026.
Ia menyampaikan bahwa upaya penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan keterangan beserta alat bukti yang didapatkan petugas.
"Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum para korban Lilik Yuliana, menyampaikan, laporan yang dilayangkan oleh para korban bersifat sama, yakni merupakan dugaan kekerasan fisik oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
"(Korban) semuanya laki-laki," ucapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Insiden yang dialami para korban terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi, di sekitar area gerbang halaman sekolah tersebut. Saat itu, pelajar hendak masuk ke dalam kelas.
Ia menjelaskan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH dipicu hanya karena korban tak mengenakan pakaian lurik sebagaimana aturan dari sekolah.
Halaman Selanjutnya
Namun, aturan soal baju tradisional itu tetap memberikan kelonggaran, di mana setiap pelajar yang tak memiliki pakaian lurik bisa menggunakan batik nonseragam sekolah.