gop-crypto.vip

Eks Ibu Bhayangkari minta Polda Sumut tetapkan oknum pengacara tersangka dugaan penggelapan - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Erni Br Tarigan, ibu dari pelapor Distira Reza Andhika yang merupakan eks Ibu Bhayangkari, meminta Polda Sumatera Utara memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan terhadap seorang pengacara berinisial DRS.

"Saya hadir hari ini ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mencari keadilan buat putra saya Distira Reza Andhika soal laporan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024," kata Erni saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jumat (21/8).

Menurut Erni, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2025. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkembangan perkara tersebut.

"Saya sudah bolak-balik ke Polda ini, minta kepastian hukum, menghadap sama Pak Subdit, Subdit 2, Kabag Wasidik, dan saya seperti di bola-bola, diputer-puter," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hasil gelar perkara khusus yang sebelumnya diminta oleh pihak terlapor. Menurut Erni, anaknya tidak dapat hadir dalam gelar perkara tersebut dan diwakili oleh penyidik.

"Di situ tidak ada keputusan hasil gelar sampai lebih kurang dua bulan notulennya baru keluar," katanya.

Erni mengatakan pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri terkait penanganan laporan tersebut. Namun, menurut dia, pengaduan tersebut belum memberikan hasil seperti yang diharapkan.

Selain itu, Erni mempertanyakan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Eko yang disebut menjadi salah satu alasan proses penyidikan belum berlanjut.

"Alasannya Pak Eko harus diperiksa terlebih dahulu, tapi dia tidak hadir. Menurut saya tidak harus Pak Eko diperiksa, karena Pak Eko sendiri tidak hadir saat penyerahan uang itu. Jadi dia bukan saksi kuncinya dalam kasus ini," katanya.

Ia menilai proses penanganan laporan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum.

"Saya sebagai seorang ibu yang mewakili putra saya mencari keadilan. Naluri seorang ibu minta keadilan buat putra saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erni turut menunjukkan sejumlah bukti berupa percakapan antara pelapor dan terlapor serta bukti transaksi terkait uang yang menjadi objek laporan.

Ia menyebut uang sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya dititipkan telah dikembalikan sebagian secara bertahap. Namun, menurutnya, masih terdapat sekitar Rp400 juta lebih yang belum dikembalikan.

"Penitipan uang senilai Rp1 miliar, sudah ada dicicilnya jadi lebih kurang kerugian yang belum dikembalikannya mencapai Rp400 juta lebih," katanya.

Erni juga mengaku menduga adanya intervensi dalam proses penanganan laporan tersebut karena perkara dinilai berjalan lambat.

"Pasti, pasti. Kalau saya sebagai naluri seorang ibu yang tidak begitu mengerti masalah hukum. Tapi di sini, hati nurani saya mengatakan, kenapa penyidik tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya, ada apa ini," ujarnya.

Karena itu, Erni meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kita akan buat Dumas kembali ke Mabes, mungkin saya juga bakal menggelar demo. Saya sebagai seorang ibu yang mencari keadilan buat putra saya," katanya.

Erni juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.

"Penegak-penegak hukum ini lebih bekerja sesuai dengan tupoksinya, berbuat seadil-adilnya, jangan menggunakan jabatan pangkatnya itu untuk menutupi yang tidak benar," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Reza, uang Rp1 miliar tersebut diserahkan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham.

Uang tersebut disebut diserahkan secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Reza kemudian menitipkan uang tersebut kepada DRS karena tidak berani membawa uang tunai dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor.

Menurut Reza, uang tersebut seharusnya ditransfer melalui bank pada keesokan harinya. Namun, ia mengaku DRS tidak datang sebagaimana kesepakatan.

Atas kejadian tersebut, Reza kemudian membuat laporan ke Polda Sumut yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, DRS selaku terlapor dan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan terkait tudingan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.