Dugaan Aset Tak Wajar Eks Pejabat ke Dilaporkan KPK
Bagikan:
JAKARTA - Dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar yang menyeret seorang eks pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pelaporan dilakukan oleh Azis Pangeran, kuasa hukum ahli waris.
“Estimasi perkiraan harga dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Salah satunya ada di Mataram, kawasan lokasi wisata berupa perbukitan yang menembus ke area pantai,” kata Azis kepada wartawan usai menyampaikan laporan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli.
Azis menerangkan kliennya merupakan anak dari seorang mantan jaksa yang telah meninggal dunia. Sosok ini diketahui menikah tiga kali, sementara istri keduanya merupakan seorang hakim.
Menurut dia, aset yang kini dilaporkan merupakan milik mantan jaksa dan mantan hakim tersebut yang merupakan ayah kandung serta ibu tiri dari kliennya.
Adapun kliennya, masih kata Azis, tahu aset bernilai fantastis setelah ayah kandung dan ibu tirinya meninggal dunia.
“Ahli waris melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK,” terangnya.
Azis menyebut aset yang dilaporkan antara lain rumah tinggal di kawasan Sentul, Jawa Barat, seluas sekitar 400 meter persegi, rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, seluas 260 meter persegi, serta sebuah vila di Bogor dengan luas sekitar 1.200 meter persegi.
Selain itu, terdapat tanah seluas kurang lebih 30.000 meter persegi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, serta lahan sekitar 2.900 meter persegi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kalau estimasi perkiraan harga ya, kalau perkiraan harga itu mungkin dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar karena kalau di seperti di Mataram itu kan lokasi wisata itu ada bukit di sana itu dan tembus pantai, seperti itu,” jelasnya.
Melalui laporan tersebut, Azis berharap KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh aset yang dilaporkan untuk memastikan asal-usul perolehannya.
Apabila nantinya ditemukan aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dia, tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+