DPRD temukan PLTU Anggrek langgar prosedur pengolahan limbah - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menemukan kondisi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Anggrek di Kecamatan Anggrek, yang melanggar prosedur pengolahan limbah.
"Kami meninjau langsung operasional PLTU Anggrek, dan sangat disesalkan menemukan pelanggaran dalam pengolahan limbah oleh pihak perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Hendra Nurdin di Gorontalo, Rabu.
Ia mengatakan pihak PLTU Anggrek didapati tidak melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur dalam aktivitas tersebut.
Temuan ini kata Hendra, segera ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak PLTU Anggrek, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihaknya.
Ia mengatakan limbah aktivitas PLTU itu ada tiga, pertama abu sisa pembakaran batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash) atau FABA.
Kedua, limbah air bahang dan limbah cair atau air sisa pendingin mesin yang mengandung logam berat dan suhu tinggi, kemudian ketiga, limbah emisi gas.
Limbah tersebut adalah pembakaran batu bara yang menghasilkan emisi karbon dioksida, sulfur dioksida dan nitrogen dioksida.
"Di PLTU Anggrek, kami menemukan ketiga limbah ini tidak dikelola bahkan terindikasi telah mencemari lingkungan, serta mengancam kelangsungan kawasan hutan mangrove yang ada di wilayah ini," kata Hendra.
Oleh karena itu, DPRD segera mengundang pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kondisi tersebut, serta mendesak agar segera mengelola ketiga limbah dengan tepat.
Untuk limbah FABA, kata dia, harusnya sudah dimanfaatkan untuk pembuatan batako dan paving.
"Kami mendorong pemanfaatan teknologi untuk pengolahan limbah FABA agar menghasilkan karya produktif," kata Hendra.
Sementara limbah air Bahang atau limbah cair, harusnya diurai agar supaya tidak membuat kawasan hutan maggrove di wilayah tersebut menjadi rusak.
"Kami mendesak pihak perusahaan PLTU Anggrek, untuk menangani limbah cair ini dengan baik, sebab jika berlarut larut, pasti berakibat fatal pada ekosistem alam dan keberlangsungan hidup masyarakat," kata Hendra.
Hal yang sama juga diwajibkan pada pengolahan limbah emisi gas yang juga tidak terkelola dengan tepat.
DPRD meminta pihak PLTU Anggrek untuk mengelola tiga limbah tersebut dengan tepat.
"Hasil dari kunjungan ini, kami berkesimpulan bahwa operasional PLTU Anggrek harus dievaluasi secara total," katanya.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ridwan Riko Arbie, diikuti komisi gabungan DPRD setempat.
DPRD kata Ridwan, segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengkaji pengelolaan limbah di PLTU Anggrek.
Hal ini penting, kata Ridwan pula, dalam rangka menyelamatkan lingkungan di daerah tersebut dari dampak pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan keselamatan ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat.
Pihaknya berharap PLTU Anggrek pun segera menindaklanjuti dengan berinovasi dalam pengelolaan limbah.
"Gunakan teknologi agar limbah dapat dikelola dengan tepat menjadi sumber daya bermanfaat," kata Ridwan.
DPRD, sangat serius menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut mengingat pengolahan limbah menjadi isu krusial yang wajib ditangani dengan cepat.
Menurutnya wilayah laut Kecamatan Anggrek, menjadi salah satu potensi kelautan dan perikanan di wilayah pesisir tersebut, sehingga aktivitas seluruh perusahaan di kawasan ini, wajib menjadi perhatian serius sebab menyangkut langkah konkret mencegah pencemaran lingkungan.
"Kami melakukan pengawasan sesuai amanat yang diemban, serta memastikan ekosistem lingkungan baik udara, darat dan laut tidak mengalami kerusakan karena adanya aktivitas perusahaan yang menimbulkan pencemaran akibat tidak melakukan pengolahan limbah dengan tepat," kata Ridwan.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.