gop-crypto.vip

DPRD Surabaya dorong pemanfaatan aset untuk hasilkan PAD - ANTARA News Jawa Timur

Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong adanya pemanfaatan aset Pemkot Surabaya yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami mendorong pemerintah lebih berani mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal," kata Fathoni di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan, salah satu kuncinya untuk memanfaatkan aset adalah melakukan deregulasi terhadap aturan yang selama ini membuat pemanfaatan aset daerah kurang fleksibel.

"Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi," ujarnya.

Ia mengaku dalam setahun terakhir mencoba mengamati langsung persoalan pemanfaatan aset daerah, termasuk dengan membawa calon investor ke Surabaya. Namun, masih menemui sejumlah kendala dalam mekanisme pengelolaan aset.

Ia melihat, pola pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih lebih berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan daripada pendekatan bisnis dan investasi.

Manurutnya, salah satu persoalannya adalah penentuan harga sewa aset serta klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik minat investor.

“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” ujarnya.

Menurut Fathoni, persoalan tersebut bukan semata-mata karena aparatur pemerintah tidak ingin mengoptimalkan aset. Ada faktor kehati-hatian yang membuat pejabat daerah cenderung mengambil posisi aman ketika berhadapan dengan kerja sama pemanfaatan aset.

Kekhawatiran terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari, kata dia, membuat pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel.

“Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada,” ujarnya.

Ia mencontohkan pemanfaatan ruang publik untuk reklame sebagai salah satu bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD. Menurutnya, penggunaan taman sebagai lokasi reklame tidak serta-merta menghilangkan fungsi ruang tersebut apabila terdapat kewajiban bagi penyewa untuk menjaga dan merawat taman.

“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.