gop-crypto.vip

DPRD Samarinda desak Pemkot perketat pengawasan limbah usaha - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah para pelaku usaha,guna mencegah munculnya gangguan lingkungan kronis yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa pola pengawasan tidak boleh lagi bersifat reaktif. Pemerintah instansi terkait wajib melakukan inspeksi dan monitoring secara berkala agar setiap potensi pencemaran dapat dideteksi dan diintervensi sejak dini.

"Langkah preventif (pencegahan) jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melakukan penanganan setelah muncul konflik atau keluhan dari masyarakat,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, parlemen memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akan menjadi prioritas perhatian DPRD. Kendati demikian, katanya, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan akurasi data. 

Deni  menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk selalu memastikan fakta objektif di lapangan terlebih dahulu melalui koordinasi ketat bersama instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

" Harus dipastikan sumber persoalannya. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada fakta riil di lapangan. Setelah clear, baru kita bisa tentukan langkah penanganan atau sanksi hukum yang tepat,” jelas politisi tersebut

.Lebih lanjut, Deni mengingatkan bahwa urusan kelestarian lingkungan hidup di Kota Tepian bukan sekadar beban pemerintah semata. 

Diperlukan komitmen moral dan kepatuhan regulasi yang tinggi dari seluruh pelaku usaha demi meminimalkan potensi dampak buruk operasi bisnis mereka terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus mengawal fungsi pengawasan legislatif terhadap berbagai isu lingkungan yang menjadi perhatian publik. 

Jika dalam sidak atau laporan terbukti ada pelanggaran baku mutu limbah yang menabrak aturan, DPRD tidak segan meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi atau tindakan perbaikan instan.

"Sinergi antara pemerintah selaku regulator, pelaku usaha selaku pelaksana, dan masyarakat sebagai pengawas swadaya harus terus diperkuat. Ini demi menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Samarinda tetap aman bagi generasi masa depan,” jelasnya.

Komisi III berharap penyelesaian persoalan lingkungan di Samarinda ke depan dapat dieksekusi secara komprehensif dan menyentuh akar masalah, sehingga kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (Adv)

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.