gop-crypto.vip

DPRD Paser dorong penguatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus - ANTARA News Kalimantan Timur

Guru yang menangani ABK harus dipersiapkan dengan baik. SDM yang ada bisa dilatih, direkognisi melalui RPL atau melanjutkan pendidikan sehingga memiliki sertifikasi yang dibutuhkan

Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendorong pemerintah daerah memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif, terutama dalam penyediaan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser Agus Santosa mengatakan, keterbatasan guru yang memiliki keahlian dan sertifikasi khusus menjadi salah satu kendala dalam memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi ABK di sekolah.

"Guru yang menangani ABK harus dipersiapkan dengan baik. SDM yang ada bisa dilatih, direkognisi melalui RPL atau melanjutkan pendidikan sehingga memiliki sertifikasi yang dibutuhkan," ujar Agus Santosa, Selasa (1/9/)

Ia menilai, kebutuhan terhadap pendidik dengan kompetensi khusus tersebut semakin penting seiring dengan tuntutan agar setiap anak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

Karena itu, DPRD mendorong adanya pemerataan guru yang memiliki sertifikasi atau kompetensi pendidikan khusus pada satuan pendidikan di Kabupaten Paser.

"Jangan sampai ada sekolah yang tidak memiliki pendidik yang mampu menangani ABK. Pemerataan tenaga pendidik bersertifikasi penting agar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dapat dipenuhi," katanya.

Menurut Agus, persoalan pendidikan inklusif di Paser tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tenaga pendidik, tetapi juga menyangkut aspek regulasi.

Hingga saat ini, kata dia, Kabupaten Paser belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Kondisi tersebut, menurutnya perlu mendapat perhatian karena regulasi daerah dapat menjadi dasar dalam menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak anak berkebutuhan khusus.

"Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Prinsip itu sudah dijamin dalam konstitusi," ujarnya.

Guna memperkuat dasar hukum tersebut, DPRD Kabupaten Paser berencana mendorong pembentukan peraturan daerah melalui inisiatif DPRD.

Perda tersebut diharapkan tidak hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif, tetapi juga memperjelas peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, tenaga pendidik, serta bentuk dukungan lainnya bagi anak berkebutuhan khusus.

Agus menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak boleh dibedakan berdasarkan kondisi fisik maupun kemampuan peserta didik.

"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara," katanya.

Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas tenaga pendidik sehingga kebijakan pendidikan inklusif di Kabupaten Paser tidak berhenti pada aspek administratif.

Penguatan regulasi dan sumber daya manusia dinilai menjadi dua hal yang saling berkaitan dalam membangun lingkungan sekolah yang mampu menerima dan melayani seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

"Dengan sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser, penguatan SDM dan kepastian regulasi, kita berharap pendidikan di Paser semakin ramah, adil, dan inklusif bagi semua anak," pungkas Agus. (Adv DPRD Paser)

Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.