DPRD Kota Bogor bentuk tiga Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026 - ANTARA News Megapolitan
Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka menjalankan fungsi legislasi pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPRD dalam membahas persoalan khusus, termasuk pembahasan Raperda.
"Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah," kata Zenal dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (31/8).
Ia mengatakan ketiga Pansus tersebut selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 telah melaksanakan sebanyak 15 kegiatan.
Rapat Paripurna tersebut juga menjadi agenda penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 serta laporan kinerja Pimpinan DPRD.
"Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor," ujarnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa sidang berikutnya, DPRD Kota Bogor dijadwalkan membahas empat Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara pada fungsi anggaran, DPRD akan memfokuskan pembahasan pada Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Adapun fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, peninjauan langsung ke lapangan, serta penerimaan aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata mengatakan kegiatan reses menjadi sarana penting bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Menurut dia, aspirasi yang disampaikan masyarakat didominasi kebutuhan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar.
"Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)," katanya.
Selain infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan bantuan sosial, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.
Zenal dalam laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024-2029 menyebutkan alat kelengkapan DPRD (AKD) telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Kegiatan tersebut mencakup rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), evaluasi APBD, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, serta kegiatan Badan Kehormatan.
Pada fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, Komisi II sebanyak 66 kegiatan, Komisi III sebanyak 37 kegiatan, dan Komisi IV sebanyak 78 kegiatan.
Sementara itu, Bamus DPRD Kota Bogor melaksanakan 37 kegiatan, Bapemperda sebanyak 28 kegiatan, Banggar sebanyak 38 kegiatan, dan Badan Kehormatan sebanyak 10 kegiatan.
Zenal mengatakan seluruh kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.
Ia menambahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026, yang memuat sembilan Raperda luncuran dari Tahun 2025 dan 10 Raperda murni Tahun 2026.
"Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat," kata Zenal.
Menurut dia, berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kota Bogor sekaligus menunjukkan aktivitas alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama masa jabatan 2024-2029.
Pewarta: DPRD Kota Bogor/ HUMPROPUB
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.