gop-crypto.vip

DPRD Jabar: Raperda P3LH intervensi persoalan lingkungan kritis daerah - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) disusun guna mengintervensi persoalan lingkungan kritis daerah.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin di Bandung, Kamis, mencontohkan persoalan lingkungan kritis di Sumedang yang mengalami keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di TPAS Cibeureum seluas 11 hektare yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka tanpa pengolahan aman.

Kemudian, kegiatan eksploitasi pasir di daerah Cimalaka serta penurunan kualitas air di Sungai Cimanuk.

"Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis," kata Jenal.

Ia menegaskan, Raperda P3LH ini disiapkan sebagai instrumen hukum komprehensif untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dari hulu hingga hilir, mencakup aspek perencanaan, pengawasan ketat, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan pascatambang.

Melalui payung hukum baru ini, Pansus XV mendorong Pemprov Jawa Barat hadir memberikan intervensi kebijakan serta dukungan anggaran yang proporsional sesuai porsi kewenangannya.

"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan," tutur Jenal.

Raperda P3LH saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan menyerap berbagai aspirasi, masukan, dan temuan-temuan teknologi dari seluruh daerah di Jawa Barat guna melahirkan regulasi yang aplikatif, efektif, dan berkelanjutan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.