DPRD Gunung Mas siapkan Ranperda untuk lindungi Kekayaan Intelektual
DPRD Gunung Mas siapkan Ranperda untuk lindungi Kekayaan Intelektual
Jumat, 25 September 2026 17:56 WIB
DPRD Gunung Mas berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng di Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk membahas tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Jumat menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Kanwil dalam memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan.
“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini dan siap mendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Hajrianor juga mengapresiasi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pelindungan kekayaan intelektual melalui masuknya Ranperda tersebut dalam Propemperda Perubahan Tahun 2027. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi karya, produk, maupun potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
“Perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting agar potensi yang dimiliki masyarakat dan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum yang memadai,” katanya.
Kunjungan jajaran DPRD Kabupaten Gunung Mas ini diterima Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Hadir dalam pertemuan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gunung Mas Christira Elyswandi bersama tim.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual beserta Naskah Akademiknya yang direncanakan untuk dilanjutkan pada 2027. Selain itu, dibahas pula rencana kerja sama kembali antara DPRD Gunung Mas dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2027. Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan proses penyusunan regulasi agar dapat berjalan terarah serta memenuhi aspek substansi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Christira Elyswandi menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan regulasi agar dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Ia berharap dukungan dan pendampingan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dapat kembali terjalin dalam proses penyusunan Ranperda.
"Melalui koordinasi ini, kedua pihak mempersiapkan tahapan pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Gunung Mas," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga Raperbup Bartim dan Sukamara
Baca juga: DPRD Barut uji publik dua raperda, tekankan perlindungan kekayaan intelektual
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng dampingi perlindungan produk usaha batik di Lamandau
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.