DPRD Blora pastikan material urukan SR dari tambang legal
DPRD Blora pastikan material urukan SR dari tambang legal
Sabtu, 15 Agustus 2026 21:09 WIB
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Mukhlisin. ANTARA/Gunawan.
Blora (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengingatkan pelaksana pekerjaan penimbunan lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu agar memastikan material urukan berasal dari tambang yang memiliki izin atau legal.
"Penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBD harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait asal-usul tanah atau material urukan," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora Mukhlisin yang biasa disapa Gus Sin di Blora, Sabtu.
Ia berharap tanah untuk pengurukan proyek pemerintah benar-benar legal, bukan menggunakan material dari sumber yang bermasalah.
Menurut dia, kepastian legalitas sumber material penting karena pekerjaan penimbunan tersebut menggunakan anggaran daerah dan menjadi bagian dari persiapan pembangunan fasilitas pendidikan program pemerintah.
DPRD juga meminta pelaksana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan material yang didatangkan ke lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan anggaran Rp12,63 miliar dari APBD 2026 untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Cepu.
Lahan seluas sekitar 7,8 hektare tersebut berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun. Pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan dilaksanakan oleh CV Sejahtera Tehnik.
Peringatan tersebut disampaikan kepada CV Sejahtera Tehnik selaku pelaksana pekerjaan penimbunan lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Sementara itu, Direktur CV Sejahtera Tehnik Nandhif mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan pekerjaan penimbunan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
"Untuk material urukan, kami memastikan sumbernya sesuai dengan ketentuan dan berasal dari sumber yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga memperhatikan dokumen dan asal-usul material yang digunakan mengingat proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Blora.
"Kami tentu mengikuti aturan yang ada. Material yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan teknis pekerjaan," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan dilakukan berdasarkan kontrak serta berada dalam pengawasan konsultan pengawas dan instansi terkait.
Ia menyebut kebutuhan material urukan mencapai sekitar 19.000 meter kubik. Dari total lahan sekitar 7,8 hektare, sekitar 4,8 hektare di antaranya digunakan untuk pengurukan.
"Kami terbuka terhadap pengawasan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi terkait material maupun pelaksanaan pekerjaan, tentu akan kami sampaikan sesuai dokumen yang ada," katanya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.